
JAWAPOST.Net | Semarang ~ Polda Jawa Tengah membongkar praktik pencucian uang bernilai fantastis yang berawal dari skema investasi fiktif sarang burung walet.
Seorang wiraswasta di Kota Semarang harus menelan kerugian hingga Rp78 miliar setelah tergiur janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
irektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap, tersangka berinisial JS (36) telah merancang penipuan sejak 2022 dengan menyajikan data usaha dan proyeksi keuntungan yang tampak meyakinkan.
Korban yang percaya kemudian menggelontorkan dana secara bertahap, tanpa pernah menerima hasil sebagaimana dijanjikan.

Alih-alih diinvestasikan, dana tersebut justru diputar melalui sejumlah rekening fiktif dan kembali ke penguasaan pribadi pelaku. Dalam proses penyidikan, polisi menelusuri aliran uang hingga menemukan berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari kejahatan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari dokumen transaksi fiktif, puluhan akses perbankan, hingga aset berupa mobil, sepeda motor, dan properti. Sebagian aset bahkan telah dialihkan menggunakan nama pihak lain sebagai upaya menyamarkan jejak keuangan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat kerap berujung petaka.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah percaya pada skema investasi yang tidak memiliki dasar usaha jelas.
(Shlh).
