
Kabupaten Semarang (Jawapost.net) – Dugaan penistaan agama oleh pemilik klub karaoke Paradise di Bandungan, Kabupaten Semarang, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan transparan dan adil.
Kasus ini bermula dari ucapan Ibo, pemilik karaoke Paradise, yang diduga menghina ajaran agama tertentu. Pernyataan itu viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga di kawasan Bandungan yang dikenal religius.
Ketua PBNU Kabupaten Semarang, KH Ahmad Fadholi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami tidak akan membiarkan tindakan yang merendahkan agama. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar jadi pelajaran bagi semua,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Ketua GP Ansor Kabupaten Semarang, Muhammad Rizal, menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan Ansor siap mendampingi proses hukum agar penanganan berjalan terbuka.
“Kami akan bekerja sama dengan aparat agar pelaku bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal individu, tapi soal menjaga harmoni antarumat,” tegasnya.
Warga Bandungan menyambut serius isu ini. Sebagian berharap keadilan ditegakkan, namun tetap menginginkan daerahnya aman dan damai.
“Kami ingin keadilan, tapi jangan sampai rusuh,” kata Siti, pedagang di sekitar lokasi.
Polisi sudah memulai penyelidikan awal dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak karaoke Paradise maupun dari Ibo. Meski begitu, situasi di Bandungan dilaporkan tetap kondusif.
PBNU dan GP Ansor berharap penanganan kasus ini segera tuntas agar masyarakat kembali tenang dan nilai toleransi di Kabupaten Semarang tetap terjaga. (**).
