Jawapost.net, Banyumas | Gelombang perhatian publik mengarah ke Purwokerto setelah wartawan Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy menerima somasi dari seorang advokat. Langkah tersebut memunculkan kekhawatiran baru mengenai penggunaan instrumen hukum yang dinilai tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia pers.

Somasi itu oleh Baldy dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap tugas jurnalistik, bukan sekadar prosedur hukum biasa. Ia kemudian menunjuk empat advokat dari Peradi SAI Purwokerto untuk memberikan pendampingan, langkah yang menunjukkan tingkat ancaman yang ia rasakan sekaligus sikap tegas untuk tidak mundur dari tekanan.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menekankan bahwa Undang-Undang Pers sudah menetapkan jalur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Menurutnya, penggunaan somasi dalam konteks kerja jurnalistik berpotensi menimbulkan efek membungkam dan tidak tepat digunakan untuk mengoreksi suatu pemberitaan.

Kasus Baldy sendiri dinilai sebagai ilustrasi dari tantangan yang masih sering dialami jurnalis di daerah. Berbagai bentuk tekanan, mulai dari ancaman laporan hukum hingga intimidasi verbal, kerap muncul ketika sebuah pemberitaan dianggap merugikan pihak tertentu. Situasi tersebut menggerus kebebasan pers yang seharusnya dilindungi sebagai pilar demokrasi.

Sejumlah pemerhati media mengingatkan bahwa jika praktik tekanan seperti ini terus dibiarkan, maka independensi pers daerah akan melemah. Padahal, jurnalis lokal memegang peran penting dalam mengawasi kebijakan publik yang langsung berdampak pada masyarakat sehari-hari.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers membutuhkan dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi membatasi ruang gerak wartawan harus dipandang sebagai ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Baca Juga:  Lomba Agustusan di Sokanegara Meriahkan Peringatan HUT RI

Perlawanan yang ditempuh Baldy dipandang sebagai sikap tegas untuk menjaga marwah profesi sekaligus memastikan ruang kebebasan pers tetap terlindungi. Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Pers di seluruh daerah.