GROBOGAN 02/11/25, jawapost.net – Keluarga Ali Mursid kembali mencari keadilan atas kasus hukum yang menimpa mereka dengan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman. Surat tersebut ditulis oleh Burita Yulianti, keluarga pelapor, pada Minggu (2/11/2025).

Dalam surat itu, Burita menyampaikan permohonan agar pemerintah dan DPR RI turun tangan meninjau ulang proses hukum yang dinilai janggal. Ia menuding adanya intervensi dari Biro Wassidik Bareskrim Polri yang menyebabkan perkara yang sebelumnya sudah sampai pada tahap penetapan tersangka di Polda Jawa Tengah, justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Burita menjelaskan, laporan awal diajukan oleh Ali Mursid pada 21 Juli 2022 di Polda Jawa Tengah dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa buku nikah yang disebutnya asli tapi palsu (aspal). Laporan itu semula berjalan sesuai prosedur hingga penyidik menetapkan terlapor, Suharmi, sebagai tersangka. Namun setelah digelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2023, penyidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Dalam suratnya, keluarga Ali Mursid mempertanyakan dasar hukum penghentian perkara tersebut. Mereka menilai Biro Wassidik tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Selain itu, keluarga juga menduga adanya perlakuan diskriminatif selama proses gelar perkara, bahkan menuding adanya indikasi pelanggaran etik oleh pejabat yang memimpin gelar.

Burita menyebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat laporan polisi, penetapan tersangka, surat SP3, buku nikah terlapor, SKW, isbat nikah, hingga dua akta perusahaan yang diduga diubah menggunakan dokumen tidak sah. Ia juga mengungkap adanya temuan baru, yakni isbat nikah sepihak yang dilakukan terlapor setelah menggunakan buku nikah aspal tersebut untuk kepentingan hukum.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Tangkap Empat Pengedar Sabu di Dua Lokasi, Sita 15 Gram Barang Bukti

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kasus ini harus dibuka kembali agar terang benderang dan hak keluarga kami bisa dikembalikan,” tulis Burita dalam suratnya.

Keluarga besar Ali Mursid berharap Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI memberi perhatian serius terhadap persoalan ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan transparan, tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.

Surat terbuka tersebut menjadi bentuk keputusasaan keluarga yang merasa perjuangan mereka selama lebih dari dua tahun tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.