
REMBANG, JAWAPOST.NET – Kasus pembongkaran kios di kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, makin panas. Tak hanya bangunan yang ambruk, sambungan listrik milik PLN juga ikut dirusak tanpa izin.
Pembongkaran dilakukan pihak Yayasan Sunan Bonang hanya bermodalkan surat peringatan pertama (SP1). Padahal, kios tersebut dibangun dengan anggaran daerah Rembang.
Lebih parahnya lagi, aliran listrik di kios diputus sepihak tanpa koordinasi dengan PLN maupun pemilik kios.
Mbak Fifi, pemilik kios, mengaku listrik di tempatnya merupakan sambungan pribadi yang dulu dipasang oleh almarhum ibunya. Setelah dicek ke PLN Rembang, ternyata meteran listrik masih aktif dan tidak ada pemutusan resmi dari pihak PLN.

Saat dikonfirmasi, Manajer PLN Rembang Jati Kuncahyo sedang berada di luar kota. Pihak redaksi akhirnya menemui staf bernama Aza di kantor PLN Rembang, Jalan Pemuda KM 2,4 Ngotet.
“PLN tidak pernah menerima surat apa pun terkait pemutusan listrik di Pasujudan Sunan Bonang,” ujar Aza yang mengaku juga terkejut dengan kabar tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengamankan meteran yang telah diputus dan memeriksa ulang jalur listrik yang diduga dirusak oknum yayasan.
Kasus ini kini menuai perhatian karena pembongkaran dinilai ilegal dan merugikan pemilik kios. Mereka mendesak PLN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum turun tangan dan menindak tegas pelaku perusakan.
Hingga kini, manajemen PLN Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Jurnalist : SP.
