
Jawapost.net, Purwokerto | Upaya dugaan intimidasi terhadap jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy kembali berbuntut panjang. Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, memastikan akan menempuh jalur etik dan pidana terhadap tiga advokat beserta satu kliennya, Teguh Susilo, yang diduga menghalangi kerja jurnalistik Baldy.
Tiga advokat tersebut, yakni Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, merupakan penasihat hukum pada Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan yang beralamat di Perum Permata Harmoni, Ledug, Purwokerto Timur. Djoko menyatakan tindakan mereka telah melewati batas profesional karena dianggap menekan dan menghambat aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Djoko menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, serta Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi dan mengintimidasi jurnalis. Selain jalur pidana, laporan etik juga akan dikirim ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah, dan DPC Peradi Purwokerto. Ia mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai kemerdekaan pers. Laporan resmi dijadwalkan disampaikan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam penjelasannya, Djoko menilai somasi yang dilayangkan para advokat bukan hanya bersifat intimidatif, tetapi juga keliru secara hukum karena mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali. Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan wajib diproses melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi yang difasilitasi Dewan Pers.
Ia menambahkan kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal pencemaran nama baik bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian dan Kejaksaan. Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, menegaskan bahwa sebelum memasuki ranah pidana, persoalan jurnalistik harus lebih dahulu diuji oleh Dewan Pers. Ia berharap langkah hukum ini memberi efek klarifikasi terhadap batas-batas etika profesi dan memperkuat perlindungan terhadap tugas jurnalis.
