
SEMARANG, JAWAPOST.NET – Kasus dugaan penistaan agama di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Seorang warga bernama Miftakul Ma’na, pada Senin (28/10/2025), melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, disertai bukti berupa video dan rekaman kejadian.
Pelaporan dilakukan dengan pendampingan advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum Miftah. Donny yang juga Ketua Umum Feradi WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula saat Miftah bersama rekan-rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di Bandungan yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo.
Saat memesan makanan, terlapor disebut melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam. Ia juga dikabarkan marah di masjid karena merasa terganggu suara azan, bahkan sempat menendang meja pelanggan di tempat usahanya.
“Setelah itu, Ibo mendatangi empat orang di parkiran setelah sebelumnya marah-marah di resto Paradise Bandungan. Bukannya meminta maaf, justru meremehkan Hari Santri,” ujar Miftah.
Merasa keyakinannya dilecehkan, Miftah menempuh jalur hukum agar kasus ini bisa diusut secara terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Bukti berupa rekaman dan video diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti tambahan.
Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar protes moral, tetapi langkah hukum yang serius.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai isu ini berkembang liar dan menimbulkan perpecahan,” tegasnya.
Sementara itu, beredar informasi bahwa perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini tidak dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh pihak lain. Miftah menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak pihak berharap agar penyelidikan berlangsung transparan serta menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Catatan Redaksi: Media ini berkomitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang dan menghormati hak jawab pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Reporter : Sp.

