
Purbalingga, JawaPost.Net 27 Mei 2025 | Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga saat ini tengah menangani laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perselingkuhan yang dilaporkan oleh seorang perempuan, yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor, berinisial YG (40 tahun). Pelapor melaporkan suaminya, yang selanjutnya disebut sebagai Terlapor, berinisial TY, atas kejadian yang berlangsung di kediaman Terlapor di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan Pelapor yang disampaikan kepada penyidik Polres Purbalingga, ia mendatangi rumah Terlapor didampingi oleh seorang saksi, yang selanjutnya disebut sebagai Saksi, berinisial TT. Saat tiba di lokasi, Pelapor mendapati Terlapor berada di dalam kamar bersama seorang perempuan lain dalam keadaan tanpa busana. Kejadian ini memicu pertengkaran antara Pelapor dan Terlapor. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor dan perempuan tersebut terhadap Pelapor. Akibat penganiayaan tersebut, Pelapor mengalami luka memar dan lebam di bagian wajah dan mata.
Saksi TT, yang turut hadir pada saat kejadian, membenarkan keterangan Pelapor dan menyatakan telah berupaya melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut. Saksi juga memberikan kesaksiannya secara tertulis kepada pihak kepolisian.
Sebagai bukti pendukung laporan, Pelapor telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Klinik Siaga Medika, Purbalingga, guna mendokumentasikan luka-luka yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut. Hasil visum telah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Purbalingga sebagai barang bukti. Laporan resmi telah diterima dan terdaftar di Polres Purbalingga.
Pelapor juga menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Terlapor telah lama dicurigainya, bahkan sebelum kelahiran anak pertama mereka. Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan insiden kekerasan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Terlapor. Pihak keluarga Pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta memproses Terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Proses hukum yang adil dan tuntas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pelapor dan efek jera bagi Terlapor.