CILACAP, JAWAPOST.net – Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang anak di bawah umur yang ditemukan di dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku berinisial GR (23) diamankan kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Purbalingga pada hari yang sama dan langsung dibawa ke Mapolresta Cilacap.

Pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (tlp) serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan tinggal di lokasi kejadian.

 

 

Motif pelaku didorong oleh nafsu pribadi dan tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Korban sebelumnya mendatangi rumah pelaku untuk mengajak bermain, namun pelaku memanfaatkan situasi hingga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban dengan membungkusnya dan memasukkannya ke dalam karung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman tambahan.

Polresta Cilacap mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui layanan kepolisian.

(Shlh). 

Baca Juga:  Wakapolri Buka Strategi dan Dinamika Penanganan TPPO Lewat Peluncuran dan  Bedah Buku