
JAWAPOST.Net | Jakarta ~ Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta.
Dua pejabat yang dilantik yakni Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum.
Dalam rangkaian acara tersebut juga dilakukan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi sebelumnya menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun.
Dalam sambutannya, Agus Andrianto menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam profesionalisme dan etika kerja.
Ia menekankan bahwa Kemenimipas sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih menjalankan kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden, sehingga seluruh jajaran dituntut memberikan kontribusi optimal bagi pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Agus juga mengingatkan bahwa seluruh anggaran kementerian bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus diarahkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan pesan reflektif kepada para pejabat yang hadir agar tidak terjebak pada rutinitas jabatan, melainkan menjadikan setiap momentum sebagai peluang untuk memberi manfaat nyata.
Menurutnya, pencapaian jabatan tinggi bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan kontribusi bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia menegaskan bahwa jabatan harus dimaknai sebagai sarana untuk menciptakan perubahan dan meninggalkan jejak kebaikan, bukan sekadar simbol prestise pribadi.
Kepada Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai acuan dalam memperkuat kebijakan dan layanan keimigrasian, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal dan berdaya saing.
Sementara itu, kepada Iwan Santoso, ia menekankan bahwa posisi Staf Ahli Menteri memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan masukan kebijakan, bukan sekadar jabatan pelengkap dalam struktur organisasi. (Shlh).
