JAWAPOST.Net | Sragen ~ Misteri penemuan mayat perempuan di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 18 jam sejak jasad korban ditemukan pada Selasa malam, 31 Maret 2026.

Korban berinisial R (26), warga Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 19.50 WIB di jalur persawahan utara Bulakrejo–Blontangan.

Lokasi penemuan yang sepi sempat menggegerkan warga, terlebih sepeda motor milik korban ditemukan tak jauh dari jasadnya.

Tim Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran Polsek bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pendalaman relasi korban mengarah pada identitas pelaku.

Kurang dari sehari, polisi mengamankan S alias Bebek (35), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 13.20 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pengungkapan kasus ini diduga berawal dari konflik hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Sebelum kejadian, korban disebut mengaku hamil dan menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku yang telah beristri.

Pertengkaran antara keduanya diduga memuncak saat berada di kawasan persawahan. Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami keterangan bahwa korban sempat membuang ponsel milik pelaku, yang disebut berisi akses aplikasi keuangan.

Cekcok tersebut diduga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, hasil autopsi forensik menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.

Dari pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya lebam di dahi, benjolan di kepala belakang, memar pada lengan, serta luka lecet di kaki dan paha.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, perhiasan, sandal, serta telepon genggam korban yang sempat ditemukan di aliran air di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Hari ke-10 Ops Zebra Candi, Sidokkes Polresta Cilacap Gelar Pengecekan Kesehatan dan Pemberian Vitamin untuk Personel

Selain itu, penyidik menelusuri lokasi kos korban yang diduga menjadi tempat pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, termasuk keterangan saksi, hasil forensik, dan analisis digital, guna mengungkap perkara secara utuh. (Shlh).