
JAWAPOST.NET | Cilacap – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus sewa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Kali ini, seorang pria berinisial W (37) harus berurusan dengan aparat Polsek Kroya setelah nekat menggadaikan kendaraan hasil rental.
Kasus ini bermula pada Rabu (11/3/2026) siang, saat pelaku menyewa sepeda motor milik korban dengan kesepakatan pembayaran dilakukan dalam waktu satu minggu.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tak kunjung dikembalikan dan biaya sewa pun tidak dibayarkan.
Curiga dengan sikap pelaku, korban melakukan penelusuran dan mendapati sepeda motor miliknya telah berpindah tangan setelah digadaikan kepada pihak lain.
Tak terima, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kroya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Kami telah mengamankan pelaku berikut kendaraan yang sebelumnya digadaikan. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Galih Soecahyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa menyewa guna menghindari kasus serupa.(Shlh).
