
SRAGEN, Jawapost.net – Aksi pencurian burung murai batu bernilai Rp.15 juta di Kecamatan Karangmalang, Sragen, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur.
Pencurian terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dini hari di rumah warga Desa Pelemgadung. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang direnovasi dan korban tertidur.
Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan mengatakan kedua pelaku ditangkap Senin (15/12/2025) usai penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Satu mengambil burung, satu mengawasi,” ujar Iptu Joni.
Polisi menyita burung murai beserta sangkarnya, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya. Pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Shlh).
