
CILACAP, Jawapost.net – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus memperkuat upaya pelestarian budaya daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional yang digelar di Pendopo Balai Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan diikuti Kepala Desa Pekuncen Laidi S.Pd, perangkat desa, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ansor S.Sos, serta anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Gerindra Rokhim S.Sos dan Fraksi Demokrat Harun Arosid S.Sos.I. Hadir pula ketua RT/RW, BPD, tokoh adat dan masyarakat, Karang Taruna, PKK, serta berbagai kelompok seni desa.
Sosialisasi ini menjadi ruang penguatan identitas budaya desa yang selama ini hidup melalui berbagai kesenian, seperti Lengger, Cowong, Rebana Multi Luhur, Rebana Mushola Baitul Hadroh, serta kelompok seni lain yang konsisten melestarikan tradisi.
Kepala Desa Laidi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan DPRD yang memberikan pendampingan terkait pelestarian kesenian dan bahasa daerah.
Ia menegaskan bahwa Pekuncen berkomitmen menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan menjadi kebanggaan generasi berikutnya.
Perwakilan Disdikbud Ansor S.Sos menjelaskan bahwa Perda No. 3 Tahun 2024 bertujuan melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kesenian tradisional. Menurutnya, Cilacap memiliki karakter budaya unik karena pertemuan dua identitas, Banyumasan dan Sunda.

Pelestarian dinilai penting agar budaya lokal tidak hilang atau diklaim pihak lain, seperti kasus kesenian Lengger Banjarwaru yang pernah dianggap berasal dari daerah lain. Ansor mendorong kelompok seni aktif mengikuti pembinaan, memperkuat tata kelola, pendokumentasian, dan penyelenggaraan festival budaya.
Anggota DPRD Rokhim S.Sos mengajak masyarakat lebih mencintai bahasa dan budaya sendiri. Ia menilai pelestarian budaya tidak hanya menjaga identitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui kegiatan seni dan wisata budaya.
Sementara itu, Anggota DPRD Harun Arosid S.Sos.I menilai Pekuncen memiliki potensi besar menjadi Desa Budaya karena banyaknya kelompok seni yang aktif. Ia menjelaskan peran DPRD dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk memastikan kelompok seni mendapat akses pendanaan resmi.
Pajak daerah seperti PBB dan pajak penerangan jalan disebut menjadi sumber pendapatan yang dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk program kebudayaan. Kelompok seni berpeluang memperoleh bantuan 20–50 juta rupiah untuk pengembangan fasilitas dan kreativitas, selama memenuhi persyaratan.
Harun menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih hadir dalam mendukung pelestarian budaya agar kesenian tradisional tidak punah dan memiliki nilai ekonomi bagi warga.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Cilacap menekankan komitmen untuk memperkuat pelindungan kesenian tradisional, meningkatkan kapasitas kelompok seni, mendorong penyelenggaraan festival budaya, menjadikan desa aktif berkesenian sebagai calon Desa Budaya, serta mencegah klaim budaya oleh daerah atau negara lain.
Acara ditutup dengan harapan agar Desa Pekuncen dapat menjadi contoh dalam menjaga warisan leluhur sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui seni budaya. (Shlh).
