
SEMARANG|JAWA TENGAH JAWAPOST.NET -Penggugat CV. Trans Semarang Hebat melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Melanesia Corruption Watch (MCW) mengaku kecewa, atas ketidak hadiran Wali Kota Semarang, sebagai Tergugat I tanpa alasan atau pemberitahuan resmi, di persidangan perdana, Selasa (15/7).
Selain Wali Kota Semarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang CQ. Tim Penelitian Permohonan Pengelolaan Parkir Pada Pasar di Wilayah Kota Semarang, sebagai Tergugat II, juga tidak hadir pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan perkara nomor 312/Pdt.G/2025/PN Smg.
“Terus terang kami kecewa, dengan ketidakhadiran Tergugat I dan Tergugat II pada sidang perdana ini. Kami berharap, Wali Kota Semarang kooperatif, jangan sampai tidak hadir tanpa alasan dan pemberitahuan resmi,” tegas Sahudi Ersad, SH, didampingi Dwi Budiyanto SH.,SPd.,MH, kuasa hukum Penggugat dari LBH MCW, usai sidang.
Pada kesempatan itu, Sahudi Ersad juga mengingatkan, apabila Tergugat I maupun Tergugat II tidak hadir lagi pada persidangan berikutnya hingga tiga kali tidak hadir (mangkir), maka hakim berwenang mengabulkan gugatan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).
“Di dalam sidang gugatan Perdata, apabila Tergugat tidak hadir hingga tiga kali persidangan, maka hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan kita secara verstek,” tandasnya.
Materi Gugatan
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. M. Anshar Masjid, SH, MH, dengan anggota Salman Alfaris, SH dan Dame P Pandiangan, SH serta Panitera Pengganti Wuliani Kusumawardani, SH, materi gugatan yang diajukan Penggugat adalah dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Bahwa Tergugat I selaku Kepala daerah Pemerintah Kota semarang, melalui Tergugat II telah mengumumkan di media/berita online, terkait pengumuman seleksi lahan parkir pada Pasar di wilayah Kota semarang,” tulis LBH MCW dalam gugatannya.
Sedangkan tiga poin utama dalam gugatan tersebut meliputi, Panitia seleksi tidak transparan dalam memberikan informasi dan proses penilaian.
Lalu Kesalahan pemilihan metode pengadaan, di mana panitia menggunakan metode “seleksi” yang dinilai tidak tepat dan tidak menggunakan sistem elektronik LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Semarang, sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan.
“Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, klien Kami (Penggugat) mengalami kerugian materil dan immaterial, dengan total kerugian sebesar Rp 650 juta,” terang Sahudi Ersad dalam gugatannya.
Caption : Kuasa Hukum Penggugat dari LBH MCW bersama Owner CV Trans Semarang Hebat di depan PLN Semarang usai sidang perdana perkara nomor 312/Pdt.G/2025/PN Smg, Selasa (15/7).