Banyumas (Jawapost.net) – Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Banyumas terhadap terdakwa Cahyantoro, Senin (1/10/2025) yang divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas perkara pengrusakan yang dilakukan karena dorongan emosi, Pimpinan Redaksi Jawa Post, Saelan, menyampaikan sikap redaksi.

Menurut Saelan, Jawa Post menghormati setiap proses hukum yang telah berjalan dan menilai putusan majelis hakim sebagai bentuk keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.

  • “Emosi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk tindakan yang melanggar hukum, tetapi keadilan juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Vonis ini mencerminkan hal itu,” ujar Saelan.

Ia menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalurkan kemarahan melalui tindakan destruktif. Penyelesaian masalah, kata Saelan, sebaiknya ditempuh dengan kepala dingin dan sesuai mekanisme hukum.

  • “Jawa Post mendorong semua pihak untuk menjadikan hukum sebagai panglima. Setiap warga negara berhak memperoleh keadilan, dan setiap proses hukum harus dijalankan secara transparan, objektif, serta menghormati hak semua pihak,” tambahnya.

Saelan juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang tetap menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap ke depan tidak ada lagi tindakan serupa yang lahir dari luapan emosi, karena setiap masalah dapat diselesaikan tanpa kekerasan.

Ketua bantuan rukum Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Cabang Banyumas Aris Sutijono,CPLA yang menjadi penasehat hukum Cahyantoro, menyebut putusan itu sudah adil.

  • “Kami menilai hukuman ini proporsional, karena perbuatan dilakukan secara spontan, bukan direncanakan,” katanya usai sidang. (**).
Baca Juga:  Polresta Banyumas Gulung Residivis Wanita Pengedar Psikotropika, Ribuan Butir Obat Diamankan