
JAWAPOST.Net | Semarang ~ Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang menghasilkan keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Kasus tersebut dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam operasi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung LPG.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar.

Dari tangan keduanya, petugas menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran, alat suntik gas berupa selang regulator modifikasi, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan para pelaku mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung per hari.
Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh berkisar Rp.24 juta hingga Rp.36 juta per hari, atau mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan.
Selain itu, isi tabung yang dijual tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. (Shlh).
