
Purbalingga, 2 Juni 2025, JawaPost.Net – Aktivitas galian C di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, menimbulkan polemik yang signifikan antara warga setempat dan pihak pengelola, CV Pekacangan CT. Penolakan masif dari warga, yang mencapai 95%, didasari atas ketidaksetujuan terhadap dampak lingkungan dan minimnya manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pernyataan penolakan ini diperkuat oleh perangkat desa, yang secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin operasional.
Meskipun sempat dihentikan sementara setelah audiensi warga pada awal tahun 2024, galian C kembali beroperasi dengan alasan izin yang masih berlaku. Namun, kejanggalan dalam proses perizinan menjadi sorotan utama. Perangkat desa, termasuk Kepala Desa dan Kepala Dusun Wiwit, menekankan bahwa proses perizinan tidak pernah diajukan dan disetujui di tingkat dusun, menimbulkan pertanyaan mengenai validitas izin yang dipegang oleh CV Pekacangan CT.
Pihak CV Pekacangan CT, melalui Direktur perusahaan, menjelaskan bahwa izin yang digunakan merupakan izin berkelanjutan dari periode sebelumnya dan mengklaim dukungan dari sebagian pemuda dan anggota BPD. Namun, pernyataan ini belum cukup untuk meredakan ketegangan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses perizinan.
Konflik ini telah mendorong warga dan perangkat desa untuk mempertimbangkan langkah hukum dan demonstrasi untuk menghentikan aktivitas galian C. Permasalahan ini menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek yang berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan mereka, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses perizinan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang. Investigasi independen mengenai status izin dan dampak lingkungan galian C di Desa Lamuk sangat diperlukan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Rofik Mansur Huda Banyumas