JAWAPOST.Net | Purbalingga ~ Suasana patroli malam Ramadan dimanfaatkan jajaran Polsek Kalimanah untuk mengingatkan warga agar menjauhi petasan.

Saat berkeliling wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu malam (7/3/2026), petugas memasang spanduk larangan sekaligus membagikan pamflet berisi imbauan bahaya petasan kepada masyarakat.

Sejumlah titik yang kerap menjadi pusat aktivitas warga dipilih sebagai lokasi pemasangan spanduk. Mulai dari sekitar masjid, kawasan pertokoan, hingga pos kamling di lingkungan permukiman.

Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan langkah tersebut merupakan upaya preemtif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.

Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada warga yang ditemui saat patroli.

Menurutnya, pembuatan, penyimpanan maupun penggunaan petasan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum.

Di sisi lain, petasan juga memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan, mulai dari ledakan yang dapat menyebabkan luka hingga kebakaran.

“Melalui imbauan ini kami mengajak masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan maupun menyalakan petasan,” ujarnya.

Polsek Kalimanah berencana melanjutkan pemasangan spanduk dan pembagian pamflet serupa di desa-desa lain di wilayah hukumnya.

Diharapkan, pesan tentang bahaya petasan semakin luas diketahui masyarakat sehingga situasi Ramadan tetap aman dan kondusif.
(Shlh).

Baca Juga:  Polres Purbalingga Gelar Aksi Tanggap Bencana dan Layanan Kesehatan untuk Warga Maribaya