Kebumen, Jawapost.net – Kepolisian Resor Kebumen memastikan pendampingan trauma healing diberikan kepada AZ (8), anak korban selamat dalam peristiwa meninggalnya AA (35) di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan.

Pendampingan difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis anak yang diduga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, kepolisian akan terus mengawal proses pemulihan korban anak agar hak-haknya tetap terlindungi.

Pendampingan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Korban anak akan mendapatkan pendampingan trauma healing secara berkelanjutan. Fokusnya adalah pemulihan psikologis agar anak dapat kembali beraktivitas dan tumbuh di lingkungan yang aman,” kata Eka, Sabtu (10/1/2025).

Menurut Eka, pendekatan dilakukan secara humanis dengan melibatkan tenaga profesional, mengingat kondisi psikologis anak masih sangat rentan.

Kepolisian juga berkoordinasi lintas sektor untuk memastikan aspek perlindungan hukum, pendidikan, dan kesehatan korban tetap terpenuhi.

Sementara itu, Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani menyampaikan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, kondisi keluarga korban diketahui tidak stabil.

Hal itu turut menjadi perhatian dalam proses pendampingan terhadap anak yang selamat.

Peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban anak, yang tidak hanya kehilangan ibu dan adiknya, tetapi juga sempat berada dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwanya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya melalui media sosial, guna menjaga kondisi psikologis korban serta keluarga yang ditinggalkan.

(Shlh). 

Baca Juga:  Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kebumen, Sejumlah Rumah Warga Rusak