
KLATEN, JAWAPOST.net – Polres Klaten menegaskan tidak terjadi tawuran antarsuporter sepak bola di wilayah hukumnya pada Jumat (6/2/2026) malam.
Kepolisian memastikan peristiwa yang terjadi di kawasan Prambanan merupakan gesekan antara rombongan suporter dengan pengguna jalan, bukan bentrokan antarkelompok suporter.
Kapolres Klaten AKBP Muhammad Faruk Rozi mengatakan isu yang beredar terkait adanya tawuran suporter tidak benar.
Menurutnya, kejadian tersebut hanya melibatkan kelompok suporter dengan masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi.
Polres Klaten, kata dia, telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap rombongan suporter Persis Solo yang melintas usai menyaksikan pertandingan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengawalan dilakukan secara ketat dan estafet sejak perbatasan Yogyakarta–Klaten hingga diserahkan ke wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 300 suporter yang menggunakan kendaraan roda dua dikawal petugas.
Pengawalan dilakukan dengan pagar betis dari perbatasan Klaten-Jogja hingga Exit Tol Prambanan, lalu dilanjutkan pengawalan kendaraan roda empat menuju Solo.
Meski demikian, dalam rangkaian pengamanan itu terjadi satu insiden penganiayaan terhadap seorang warga berinisial KM (23).
Korban diketahui tidak terafiliasi dengan kelompok suporter mana pun dan merupakan masyarakat umum yang melintas di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi kiri serta luka robek di bagian dalam mulut.
Korban telah menjalani perawatan rawat jalan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Klaten.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, kepolisian juga mencatat adanya sejumlah suporter yang sempat berhenti di jalan untuk menyalakan flare dan petasan hingga menimbulkan kemacetan.
Petugas langsung memberikan imbauan agar rombongan melanjutkan perjalanan.
Polres Klaten mengimbau seluruh kelompok suporter untuk menjaga ketertiban serta menghormati hak pengguna jalan lain demi terciptanya keamanan dan kelancaran lalu lintas.
(Shlh).
