Purbalingga (Jawapost.net) – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat terlarang tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Pelaku berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, ditangkap bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, tersangka ditangkap saat menjual obat daftar G di sebuah lapak dekat rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 562 butir obat berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo.

“Selain obat daftar G, kami juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp434 ribu, plastik klip transparan, dan satu unit ponsel,” kata AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka telah berjualan obat terlarang selama sekitar tiga bulan. Obat-obatan tersebut dikirim oleh seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual kembali di lapak miliknya.

“Tersangka mendapat imbalan persentase dari hasil penjualan,” ungkap Ihwan.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

AKP Ihwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kasus ini bisa terungkap berkat laporan warga yang peduli terhadap peredaran obat terlarang di lingkungannya,” ujarnya.(*). 

Baca Juga:  Kapolri Apresiasi Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar