
Semarang (Jawapost.net) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menertibkan aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Semarang Selatan.
Penindakan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00–04.00 WIB di sepanjang Jalan Kompol Maksum.
Dalam operasi yang dipimpin Satuan Samapta Polrestabes Semarang tersebut, petugas mengamankan 25 orang yang diduga terlibat balap liar.
Polisi juga menyita 19 sepeda motor, sebagian besar menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Aksi balap liar tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terlebih dilakukan pada waktu rawan di kawasan perkotaan.

Seluruh pelaku yang diamankan kemudian didata dan diberikan pembinaan di lokasi sebagai langkah pencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, kendaraan yang disita diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang untuk diproses sesuai ketentuan melalui penilangan.
Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho mengatakan, penindakan balap liar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan situasi Kota Semarang yang aman dan kondusif.
“Balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami melakukan penindakan secara tegas namun tetap humanis,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polrestabes Semarang akan terus meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam rawan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Polisi juga mengimbau generasi muda agar menyalurkan hobi otomotif di tempat yang aman dan sesuai aturan demi menjaga keselamatan bersama. (Shlh).
