Pewarta : Shlh.
JAWAPOST.Net | Jakarta ~
Proses hukum yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma akhirnya berakhir damai setelah dimediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan dua proses hukum yang berbeda, yakni laporan yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lain yang berada di Bareskrim Polri. Karena saling berkaitan, Biro Wassidik kemudian melakukan analisis mendalam guna mencari solusi terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

Kesepakatan itu juga diikuti dengan pencabutan laporan polisi di masing-masing unit penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Trunoyudo menambahkan bahwa penyelesaian damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih momen mediasi berlangsung di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Lhokseumawe

(**).