PATI, JAWAPOST.NET – Petugas Polsek Juwana Polresta Pati menggerebek sebuah warung di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Juwana AKP Mudofar mengatakan, pengungkapan berawal saat anggota melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).

“Ketika melintas di wilayah Doropayung, anggota melihat aktivitas mencurigakan di sebuah warung. Setelah diperiksa, ditemukan miras tanpa izin edar,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan dua botol miras jenis Kawa-Kawa. Barang bukti beserta pemilik warung berinisial D (65) kemudian dibawa ke Mapolsek Juwana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin peredaran miras tanpa izin ini berkembang luas karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Mudofar.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami akan menindak siapa pun yang melanggar aturan ini,” katanya.

Mudofar menambahkan, patroli dan razia serupa akan terus digencarkan di wilayah hukum Polsek Juwana.

“Kami telah menyiapkan jadwal patroli di sejumlah titik rawan untuk memastikan masyarakat merasa aman dari peredaran miras ilegal,” tuturnya.

Kapolsek juga mengapresiasi kecepatan anggotanya di lapangan yang sigap mengamankan barang bukti serta memberikan imbauan kepada warga. Ia mengajak masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan.

“Bila menemukan peredaran miras atau hal mencurigakan, segera laporkan ke kami,” pungkasnya.

Reporter : SP. 

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jateng Dorong Penguatan Manajemen Media di Polres Wonogiri