
Banyumas (Jawapost.net) – Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku, pria berinisial SP (62) asal Kota Depok, ditangkap di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (15/10/2025) dini hari.
Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang mi ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor saat berjualan di Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, lalu memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan kesempatan dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan warung,” ujar AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).
Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, keberadaan kendaraan korban berhasil dilacak di wilayah Kroya, Cilacap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menuturkan, dari hasil penangkapan petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil kunci motor yang tergeletak di meja warung, lalu langsung kabur dengan motor korban,” jelas Kompol Andryansyah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lain. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.(*).
