Banyumas, Jawapost.net – Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) DPD Kabupaten Banyumas memfasilitasi proses mediasi antara seorang konsumen dan salah satu bank swasta di Banyumas terkait permasalahan kredit macet sepeda motor, Senin (10/11/2025).

Mediasi berlangsung di kantor bank dengan dihadiri perwakilan manajemen bank dan tim pendamping dari RHUKI. Upaya tersebut ditempuh untuk mencari solusi adil bagi kedua pihak tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan.

Ketua RHUKI DPD Banyumas, Aris Sutijono, CPLA, mengatakan mediasi menjadi langkah preventif untuk melindungi masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran kredit kendaraan.

“Kami hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah agar tidak berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, Aris menegaskan kegiatan tersebut menunjukkan komitmen RHUKI Banyumas dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam perlindungan konsumen jasa keuangan.

“Kami berharap mediasi seperti ini menjadi contoh penyelesaian sengketa yang adil dan damai tanpa perlu menempuh jalur pengadilan,” tambahnya.

RHUKI Banyumas ke depan berencana memperluas layanan pendampingan hukum di berbagai sektor, termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, serta perlindungan konsumen barang dan jasa di wilayah Banyumas.

(Shlh). 

Baca Juga:  Lomba Agustusan di Sokanegara Meriahkan Peringatan HUT RI