
Kalimantan Barat (Jawapost.net) — Persoalan lahan antara Koperasi Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Kalimantan Barat belum juga menemui titik terang, meski telah berlangsung selama satu dekade.
Sejak 2015 hingga 2025, koperasi menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ganti rugi atas lahan milik mereka.
Ketua Koperasi KPSA menyebut, lahan milik koperasi seluas 105 hektare telah diakui oleh pihak PT RJP. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan sawit tersebut justru menanam kelapa sawit di area seluas 185 hektare tanpa izin atau kerja sama dengan pihak koperasi.
Akibatnya, lahan yang semestinya menjadi hak pengelolaan KPSA tidak dapat dimanfaatkan selama sepuluh tahun terakhir.

Berbagai upaya mediasi telah ditempuh, mulai dari tingkat desa, kecamatan, pemerintah daerah, hingga Polda Kalimantan Barat. Namun, belum ada penyelesaian yang konkret.
Merasa dirugikan, Koperasi KPSA melayangkan surat resmi kepada Presiden RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, serta kepolisian untuk meminta keadilan dan penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Lahan itu sumber kehidupan bagi anggota koperasi, bukan sekadar angka di atas kertas,” ujar perwakilan KPSA dalam pernyataannya.
Hingga kini, pihak PT Rajawali Jaya Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan KPSA. (**).
