
Banyumas ( Jawapost.net ) – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Banyumas agar menggunakan anggaran tahun 2026 secara bijak di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pengelolaan anggaran harus berangkat dari perencanaan yang tajam dan penetapan prioritas yang jelas.
Penegasan tersebut disampaikan Sadewo saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (7/1/2026).
Sadewo menekankan, belanja daerah harus berpedoman pada dokumen perencanaan dan tidak semata-mata mengejar serapan anggaran.
Ia menyatakan, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya realisasi belanja, melainkan dari capaian kinerja dan dampak nyata program bagi masyarakat.
“Keberhasilan tidak diukur dari besarnya serapan, tetapi dari capaian kinerja dan dampak program. Setiap perangkat daerah harus responsif terhadap hasil pengawasan dan segera menindaklanjuti temuan APIP maupun BPK,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta perangkat daerah memperkuat integrasi dan konvergensi program lintas sektor, terutama pada isu strategis seperti penanggulangan kemiskinan, penurunan stunting, pengurangan pengangguran, serta penguatan UMKM.
Menurutnya, sinkronisasi antara APBD, dana alokasi khusus (DAK), dana desa, dan program pemerintah pusat perlu dioptimalkan agar hasil pembangunan lebih maksimal.
Dalam pengelolaan anggaran, Sadewo juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan transparansi belanja daerah.
Optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), e-budgeting, dan e-monitoring dan evaluasi (e-monev) dinilai penting untuk memastikan keterbukaan informasi realisasi dan capaian belanja.
“Transparansi adalah kunci peningkatan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah,” katanya.
Sadewo menambahkan, anggaran 2026 harus mendukung pencapaian program Trilas sebagai arah pembangunan Banyumas menuju daerah yang produktif, adil, dan sejahtera.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Purwokerto Isnan Ferdian mengingatkan para pengguna anggaran untuk memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas belanja agar tepat sasaran.
Isnan juga mengingatkan agar perencanaan program dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan untuk menghindari potensi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, peran pengawasan internal pemerintah daerah juga perlu dioptimalkan melalui pemberian masukan yang konstruktif.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Amanda Adelina menyampaikan, terkait penerapan KUHP baru, ke depan perangkat daerah berpotensi melakukan kerja sama dalam pelaksanaan kerja sosial.
Sinergi tersebut diharapkan tetap dapat berjalan secara bertanggung jawab di tengah kebijakan efisiensi anggaran, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (shlh).
