Purwokerto ( Jawapost.net ) — Pemerintah desa merupakan lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Namun, kedekatan ini sering kali justru menjadi celah bagi munculnya praktik kedekatan pribadi dalam penentuan jabatan atau pembagian tugas.

  • Padahal, desa kini memegang peran penting dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa yang nilainya cukup besar untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, penerapan sistem merit menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintahan desa agar dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel.

  • Sistem merit menekankan bahwa setiap aparatur pemerintah harus ditempatkan dan dikembangkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja, bukan karena faktor kedekatan pribadi, politik, atau kekeluargaan.

Prinsip ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut aparatur pemerintah bekerja secara objektif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

  • Di banyak desa, rekrutmen perangkat masih kerap dipengaruhi oleh hubungan sosial atau kekeluargaan. Hal ini berpotensi menurunkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dengan penerapan sistem merit, perangkat desa akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensi karena posisi dan karier mereka ditentukan oleh prestasi kerja. Dampaknya, pelayanan publik menjadi lebih baik, pengelolaan anggaran lebih efektif, dan pembangunan desa lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  • Meski demikian, penerapan sistem merit di tingkat desa tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan dukungan regulasi yang jelas, pembinaan berkelanjutan, serta peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan proses seleksi, promosi, dan penilaian kinerja berjalan transparan.

Tantangan terbesar terletak pada perubahan budaya organisasi, terutama di desa-desa yang masih kuat dengan nilai kekeluargaan dalam sistem sosialnya.

  • Karena itu, penerapan sistem merit perlu disertai dengan sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan yang konsisten agar tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
Baca Juga:  Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Narkoba, 300 Butir Psikotropika Diamankan

Lebih dari itu, sistem merit harus menjadi fondasi bagi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

  • Pada akhirnya, meritokrasi bukan sekadar aturan, melainkan upaya membangun budaya kerja yang adil, kompetitif, dan berintegritas demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Purwokerto : 19 Oktober 2025                        Oleh : Siswanto (FIS SI Hukum, Kelas Karyawan).