
Purbalingga, JawaPost.net – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis dan melukai hati para penerima manfaat. Janji pemerintah untuk meringankan beban warga miskin melalui program ini, sirna ditelan praktik korupsi yang terselubung di balik dalih pemerataan bantuan.
Pada penyaluran BLT DD tanggal 16 Mei 2025, suasana di Balai Desa Karangcengis jauh dari kesan meriah. Di balik pernyataan Fatih, salah satu petugas penyalur, yang mengklaim penyaluran berjalan sesuai prosedur dan melibatkan 44 KK dari 29 RT, tersimpan realita pahit yang dialami para penerima manfaat. Proses penetapan penerima melalui musyawarah di tingkat RT, Dusun, dan Desa, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK), ternyata tak mampu mencegah praktik pungli yang merajalela.
Kesaksian dua warga perempuan yang enggan disebutkan namanya menjadi bukti nyata kebobrokan sistem. Mereka terpaksa menyetor Rp 100.000,- dari bantuan Rp 300.000,- yang mereka terima setiap bulan, selama lima bulan terakhir. Alasan yang diberikan, yakni pembagian kepada warga yang tidak menerima BLT sebagai upaya pemerataan, terlalu lemah dan tak masuk akal. Ini bukan pemerataan, melainkan pembagian hasil rampasan yang terselubung di balik jargon kemanusiaan.
Pertanyaan kritis pun muncul: kemana mengalirnya dana sebesar Rp 100.000,- per KK per bulan tersebut? Apakah janji rotasi penerima manfaat hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik pungli yang sistematis? Ketidakjelasan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan korupsi yang melibatkan oknum-oknum tertentu di pemerintahan desa.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mendapatkan klarifikasi justru menemui jalan buntu. Penolakan wawancara dan kerahasiaan nomor telepon Sekdes semakin memperkuat kecurigaan akan adanya upaya penghalangan penyidikan. Sikap tertutup ini tak ubahnya pengakuan bersalah, menunjukkan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak-hak warga miskin. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penodaan terhadap program bantuan sosial yang mulia. Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan transparan. Penyelidikan menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan korupsi ini, menjerat para pelakunya, dan mengembalikan dana yang telah dikorupsi kepada warga yang berhak menerimanya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin runtuh jika kasus ini dibiarkan begitu saja. Keadilan dan transparansi harus ditegakkan, agar program BLT DD benar-benar dapat menjadi berkah bagi warga miskin, bukan menjadi lahan subur bagi praktik korupsi yang merugikan. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.