
Klaten|Jawa Tengah jawapost.net – 27 Agustus 2025 – Polemik tanah Pasar Teloyo kembali mengemuka setelah dua jalur hukum—pidana dan perdata—sama-sama menunjukkan kejanggalan serius. Publik menilai kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut transparansi, integritas, dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten.
Pidana: 8 Tahun Mangkrak
Dari jalur pidana, praperadilan yang diajukan ahli waris mengungkap fakta mencengangkan: penyelidikan dugaan penyerobotan tanah sudah berjalan selama 8 tahun, namun tak kunjung ada kejelasan status perkara.
Baru setelah digugat lewat praperadilan, Polres Klaten menyatakan kasus masih “dalam proses penyelidikan”. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: ada apa dengan lambannya penanganan kasus tersebut?
Perdata: Gugatan Rp50 Miliar
Sementara itu, di jalur perdata, Pengadilan Negeri Klaten hari ini melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih. Sidang dipimpin oleh Hakim Ananta dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln.
Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan gugatan senilai Rp50 miliar ini didasari fakta:
Status tanah masih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo (alm.) dan tercatat di BPN Klaten.
Ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2025.
Janji tukar guling tanah pengganti dari pemerintah desa tidak pernah terealisasi dan dokumen resminya tidak pernah ditunjukkan hingga kini.
“Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan,” tegas Juned dengan nada berapi-api.
Pemeriksaan Lapangan & Saksi
Pada sidang sebelumnya, Jumat (22/8/2025), majelis hakim telah melakukan pengecekan lapangan dan batas tanah untuk memperjelas objek sengketa.
Hari ini, beberapa saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan penting:
Elman Sirait: pernah melihat langsung Sertifikat Hak Milik Nomor 558 atas nama Slamet Siswosuharjo yang berlokasi di Pasar Babadan, Desa Teloyo.
Susilo Widyatmoko, S.Pd.: menyampaikan bahwa PBB sampai 2025 masih dibayar ahli waris Sri Mulasih, sementara retribusi pasar tetap ditarik pemerintah desa. Menurutnya, tukar guling tidak pernah ada, dan ia menyatakan kekecewaan mendalam karena kasus sudah berjalan 8 tahun tanpa kejelasan.
Dugaan Kejahatan Berjamaah
Publik menduga ada praktik kejahatan berjamaah yang melibatkan berbagai pihak: mulai dari pemerintah desa/lurah, camat, bupati, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPN dan Disperindag Pemda Klaten.
Karena itu, desakan semakin kuat agar Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Presiden Prabowo turun tangan langsung untuk mengusut tuntas skandal ini.