
CILACAP, JAWAPOST.NET – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara India berinisial NJB (63) setelah menyelesaikan masa pidana dalam kasus narkotika.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (12/2/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Ryo Achdar mengatakan, NJB diserahterimakan kepada pihak imigrasi usai bebas dari Lapas Permisan pada 29 Januari 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses pemulangan.
“Yang bersangkutan dipulangkan menggunakan maskapai Indigo Airlines penerbangan 6E-1602 pukul 15.50 WIB,” kata Ryo dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

NJB sebelumnya divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan putusan pengadilan pada 12 Januari 2011.
Setelah bebas, ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ryo menegaskan deportasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian. Pihaknya juga memastikan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah Cilacap.
(Shlh).
