BANYUMAS, Jawa Post.Net – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kian menguat.

Warga mendesak agar kegiatan tambang dihentikan sementara menyusul kekhawatiran dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, hingga potensi bencana.

Desakan itu disampaikan Eka Wisnu dan kawan – kawan dalam forum terbuka bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas, ia menegaskan penolakan tersebut bukan sikap anti-investasi, melainkan bentuk keprihatinan terhadap minimnya pertimbangan dampak jangka panjang.

Menurut Eka, masyarakat selama ini hanya diberi tahu bahwa izin pertambangan telah terbit, tanpa dilibatkan dalam kajian risiko bencana. Padahal, warga Sumbang memiliki pengalaman panjang menghadapi musibah lingkungan.

Dampak paling nyata, kata dia, terlihat dari rusaknya jalan-jalan desa akibat lalu lintas truk tambang bermuatan berat yang mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Senada, Nanang Sugiri meminta agar aktivitas pertambangan di Gandatapa dihentikan sementara. Ia menilai membiarkan tambang tetap beroperasi di tengah keresahan masyarakat berpotensi memicu konflik sosial.

Nanang juga mendorong agar aspirasi warga disampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah, mengingat kewenangan utama perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi.

Ia turut mengkritisi Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 tentang RTRW 2020–2045 yang dinilai memuat potensi tumpang tindih kebijakan, khususnya di kawasan rawan bencana dan daerah resapan air.

Menanggapi hal itu, Bupati Banyumas Sadewo menerima perwakilan warga dan menyatakan pemerintah daerah telah melakukan inspeksi lapangan melalui dinas terkait sejak Oktober 2025.

Ia mengakui terdapat kewajiban teknis lingkungan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan tambang.

“Atas dasar itu, kami sepakat untuk penutupan sementara sambil dilakukan kajian dan pemenuhan kewajiban lingkungan,” kata Sadewo.

Baca Juga:  Kolaborasi DPW & DPD IWOI Jateng Bersama Polsek Semarang Barat Bagikan Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Sadewo menegaskan kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi. Namun, Pemkab Banyumas telah menyampaikan laporan dan notifikasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk menyerahkan surat langsung kepada Gubernur.

Isu pertambangan di Gandatapa juga mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet. Aliansi menuntut evaluasi total seluruh izin pertambangan di lereng Gunung Slamet, pencabutan izin yang merusak lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan.

Persoalan tambang Gandatapa kini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (Shlh).