BANYUMAS, JAWAPOST.net — Sengketa alih fungsi Gedung Serba Guna di lingkungan MI Ma’arif NU 1 Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, mulai mengarah pada opsi penyelesaian melalui mekanisme tukar guling.

Tokoh masyarakat Karangdadap, Imam Muhajir, mengatakan gedung yang berdiri sejak 1993 di atas tanah wakaf desa tersebut dibangun dari sumbangan warga dan sejak awal difungsikan sebagai fasilitas serba guna.

Namun, belakangan gedung tersebut dialihkan menjadi perkantoran tanpa melibatkan masyarakat, sehingga memicu penolakan warga.

Penolakan tersebut kemudian berujung pada serangkaian musyawarah yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Salah satu agenda mediasi digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Purwokerto, Selasa (20/1/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyumas Drs Nungky Harry Rachmat, M.Si.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Kalibagor Drs Leonalto Adisasmita, M.Si, Kepala Desa Karangdadap Nur Irawati, SE, perangkat desa, Ketua BPD Sugito, Ketua RW 01 Imam Muhajir, Kepala Sekolah MI Ma’arif NU 1 Karangdadap, serta sejumlah tokoh masyarakat.

 

 

Dalam musyawarah tersebut disepakati sejumlah poin sebagai bahan pembahasan lanjutan. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa tukar menukar tanah kas desa atau tukar guling secara prinsip dimungkinkan sepanjang seluruh tahapan dan prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam konteks pengelolaan aset desa, mekanisme pemanfaatan yang dinilai paling memungkinkan adalah melalui skema sewa.

Apabila tukar guling tetap dipilih sebagai solusi, prosesnya dinilai tidak sederhana. Mengingat pemohon merupakan yayasan, pengajuan tukar guling harus melalui Kementerian Dalam Negeri dengan prosedur yang relatif panjang.

Hal ini berbeda dengan tukar guling untuk kepentingan pembangunan pemerintah yang dalam kondisi tertentu dapat sampai pada persetujuan gubernur.

Baca Juga:  Pernyataan Pimpinan Redaksi Jawa Post Terkait Putusan Pengadilan atas Kasus Cahyantoro

Dalam pelaksanaannya, tukar guling akan melibatkan tim appraisal independen untuk menilai kesetaraan nilai antara tanah kas desa dengan aset pengganti yang diajukan pihak yayasan.

Nilai aset pengganti disyaratkan minimal sama atau lebih tinggi dari nilai tanah kas desa. Seluruh biaya yang timbul dalam proses tukar guling, termasuk hingga terbitnya sertifikat tanah kas desa pengganti, menjadi tanggung jawab pemohon.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling tanah kas desa wajib mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hingga kini, kesepakatan final belum tercapai dan musyawarah lanjutan masih akan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

(Shlh).