
LUMAJANG, JAWAPOST.NET – Satreskrim Polres Lumajang kembali mengamankan satu orang tersangka terkait kasus pembunuhan di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang terjadi pada 2 September 2025.
Pelaku berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, diketahui merupakan rekan dari pelaku utama AA (22) yang lebih dulu ditangkap usai membacok tetangganya, AZ (24), hingga tewas.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan penangkapan dilakukan di tempat kerja MA pada Jumat (31/10/2025).
“MA ini teman pelaku utama. Ia membonceng AA saat menuju lokasi kejadian. Usai pembunuhan, ia juga mengantar kembali pelaku utama meninggalkan TKP,” ujar Untoro.
Dari hasil penyelidikan, MA mengakui mengetahui rencana AA untuk menyerang korban.
“Tersangka mengaku tahu pelaku utama akan melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.
Kasus ini telah berjalan dua bulan. Setelah penyidik mengumpulkan bukti tambahan, MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, MA resmi jadi tersangka dan diamankan,” kata Untoro.
MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, pelaku utama AA sudah lebih dulu diamankan sejak 2 September 2025. Berkas perkaranya kini telah masuk tahap I, sedangkan penyidikan terhadap MA masih berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang.
Reporter : SP,
