CILACAP (JAWAPOST.NET) – Besok Rabu (17/9/2025), masyarakat Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dijadwalkan menggelar aksi penyampaian aspirasi kepada pemerintah desa. Sehari menjelang aksi, berbagai persiapan dan pendalaman materi terus dilakukan.

Aksi ini muncul dari keresahan warga yang menilai pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, terutama Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga pemanfaatan tanah kemakmuran. Sejumlah kebijakan desa dianggap sarat penyalahgunaan wewenang dan hanya menguntungkan segelintir orang.

Menurut sumber warga yang enggan disebutkan namanya, potensi desa yang besar tidak pernah dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan, perangkat desa disebut merangkap jabatan sehingga pelayanan publik menjadi terhambat.

“PAD desa dari tanah kemakmuran, sewa kios pasar, hingga Bumdes tidak pernah dipaparkan ke publik. Padahal warga berhak tahu kemana uang itu dialokasikan,” ungkapnya.

Warga juga menyoroti lemahnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Kondisi ini memperkuat kecurigaan adanya penyelewengan dalam program desa, mulai dari PTSL, KIS, DTKS hingga penyaluran bansos.

Desa Sikampuh dikenal sebagai salah satu desa dengan potensi ekonomi besar di Kroya, namun ironisnya kantor desa yang menjadi simbol kewibawaan justru tampak memprihatinkan, cat tembok memudar tanpa perhatian.

Masyarakat menegaskan aksi ini tidak bisa hanya berakhir di tengah jalan. Mereka berharap tuntutan terkait transparansi anggaran dan akuntabilitas pemerintahan desa bisa direspons serius.

“Jika nanti terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat, maka harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada negosiasi, apalagi pengondisian,” tegas warga.

Aksi besok diyakini akan menjadi momentum penting bagi warga Sikampuh untuk mengungkap kebenaran sekaligus mendesak hadirnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Suliyo). 

Baca Juga:  Kasus Somasi Wartawan Baldy Kembali Soroti Praktik Pembungkaman Pers di Daerah