Semarang, Jawapost.net // Polda Jawa Tengah menempatkan seorang perwira berinisial AKBP B dalam ruang khusus selama 20 hari setelah gelar perkara yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan pada Rabu sore hingga petang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Penempatan khusus tersebut berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum itu menyebut AKBP B diduga tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Perempuan yang berprofesi sebagai dosen sebuah universitas di Semarang tersebut ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menyatakan penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Ia menegaskan langkah itu menjadi bagian dari komitmen Propam dalam menjaga profesionalitas penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.

Saiful menambahkan tidak ada toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan aturan.

Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan tanpa memandang pangkat maupun jabatan. (Shlh). 

Baca Juga:  Keluarga Ali Mursid Minta Keadilan, Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI