Purbalingga (Jawapost.net) – Seorang pria asal Aceh berinisial JA (21) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena diduga menjual obat-obatan terlarang di sebuah gubuk di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon. Polisi menyita ribuan butir obat berbagai jenis dari tangan pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di lahan kosong wilayah Jetis. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan pada Minggu (19/10/2025) malam sekitar pukul 21.20 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian,” kata AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Tersangka diketahui tinggal di sebuah kos di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Ia beraksi dengan menjual langsung obat-obatan tersebut di gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang terdiri atas 1.235 butir Yorindo, 259 butir Hexymer, 120 butir Tramadol, 20 butir Trihexypenidyl, 16 butir Alprazolam, dan tiga butir psikotropika tanpa merek. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp.210 ribu serta satu unit telepon genggam.

“Pelaku mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya sempat berpindah-pindah di Wonosobo dan Kebumen,” ujarnya.

Kepada penyidik, JA mengaku bekerja untuk seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut dan menerima upah Rp.1 juta per bulan serta uang makan Rp.50 ribu per hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp.100 juta,” pungkas AKP Ihwan.(**).

Baca Juga:  Kekerasan Online Terhadap Perempuan: Tantangan Regulasi Digital