
PURBALINGGA | JawaPost.Net – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga terus mendorong pelaku UMKM agar memiliki sertifikasi halal. Kamis (7/8), melalui Pengawas Jaminan Produk Halal, Kankemenag melakukan sosialisasi sertifikasi halal dan fasilitasi pendampingan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Karya Tani di Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet.
Kelompok ini dikenal dengan produk unggulannya, sambal kucai. Dalam kegiatan tersebut, Kankemenag menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kantor BPN, Dinas Koperasi dan UKM, serta Rumah BUMN Purbalingga.

Sosialisasi difokuskan pada pentingnya jaminan kehalalan produk, manfaat sertifikat halal untuk pengembangan usaha, serta peluang UMKM halal di pasar nasional dan global.
“Halal bukan sekadar label, tapi bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan kunci daya saing produk di pasar yang lebih luas,” ujar Dwi Septianingsih, Pengawas Jaminan Produk Halal Kankemenag Purbalingga.
Usai sesi penyuluhan, KWT Karya Tani langsung didampingi dalam proses pengajuan sertifikasi halal untuk produk sambal kucai. Pendampingan dilakukan oleh Edi Mulyono selaku pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan akan terus berlanjut hingga proses selesai.
Langkah ini diharapkan bisa memperkuat posisi UMKM Desa Pengalusan dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif, sekaligus membangun kesadaran pentingnya legalitas halal di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil.
