Sragen, Jawapost.net – Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo (55), ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen. Ia diduga menyelewengkan uang hasil sewa tanah kas desa hingga mencapai Rp.240 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat korupsi yang dilakukan sejak 2016 sampai 2019.

“Tersangka menyewakan tanah kas desa seluas sekitar 6.000 meter persegi kepada dua perusahaan tanpa melibatkan perangkat desa lain dan tidak menyetorkan uangnya ke rekening kas desa,” kata Ardi, Selasa (11/11/2025).

Tanah tersebut disewakan kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB). Uang sewa sebesar Rp240 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan tidak dilaporkan dalam Buku Kas Umum (BKU) maupun APBDes.

Polisi juga menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif berupa kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada 2021. Namun proyek tersebut tidak pernah dikerjakan.

“Dari hasil audit Inspektorat Sragen, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp240 juta,” ujar Ardi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan laporan SPJ fiktif.

Ngadiyanto dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jurnalis : Shlh. 

Baca Juga:  Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita 1.942 Butir Obat Terlarang