Purbalingga, Jawapost.net – Polres Purbalingga resmi menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menghadirkan layanan pengiriman Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) langsung ke alamat pemohon.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (12/11/2025).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyebut kerja sama ini menjadi langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini merupakan inisiatif pertama antara Polres Purbalingga dengan Kantor Pos Purbalingga yang kini diikat melalui kesepakatan formal,” ujarnya.

Ia menilai layanan SKCK Delivery merupakan terobosan positif yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Kedepan, pelayanan ini juga akan diperluas hingga tingkat polsek.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi kebaikan bagi Satintelkam sebagai penyedia layanan SKCK,” imbuhnya.

Melalui layanan ini, biaya pengiriman SKCK dalam wilayah Kabupaten Purbalingga hanya Rp.7.000, sedangkan untuk luar kabupaten dikenakan tarif Rp.20.000. Pemohon cukup mendaftar secara daring melalui aplikasi SuperAPP, kemudian mengonfirmasi ke nomor hotline WhatsApp 0813-9981-5999 untuk melakukan registrasi dan pembayaran ongkos kirim. SKCK yang sudah jadi akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui Kantor Pos.

Kepala Kantor Pos Cabang Purbalingga Rayhan Muhammady menyampaikan kesiapan pihaknya mendukung penuh program tersebut.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi yang pertama di jajaran Kantor Pos. Kami siap membantu agar pelayanan SKCK Delivery dapat berjalan optimal hingga sampai ke tangan masyarakat,” tuturnya.

(Sp). 

Baca Juga:  Dua Kejadian Bencana di Kebumen, Polisi Bergerak Cepat Tangani Longsor dan Pohon Tumbang