
Kebumen, Jawapost.net – Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo, Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Empat pelaku berinisial W, M, D dan S, warga Kabupaten Cianjur, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang berujung pada pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025). Tiga unit mesin traktor milik Gapoktan dilaporkan hilang setelah digunakan petani penggarap setempat. Seluruh mesin itu merupakan bantuan pemerintah.
Kapolres mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas pertanian yang telah diberikan negara agar tidak menjadi sasaran pencurian.
Para tersangka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian mesin traktor lintas provinsi. Mereka berpindah dari satu daerah ke daerah lain dengan modus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku bekerja secara terorganisir.
Mereka menyewa mobil Toyota Avanza sebagai sarana angkut, membawa kunci pas dan kunci ring untuk melepas mesin, serta melakukan pengintaian pada siang hari sebelum beraksi pada malam hari saat area persawahan sepi.
Satu pelaku berperan sebagai sopir dan pengawas situasi, satu orang melepas mesin dari rangka, dan dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan untuk dimasukkan ke mobil.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen kemudian melakukan pengejaran setelah mendapatkan identitas kendaraan yang digunakan para pelaku. Mobil berhasil dihentikan di Lumbir, Banyumas, dan empat tersangka langsung diamankan.
Kasatreskrim menyebut tiga lokasi yang menjadi TKP seluruhnya terkait dengan aset Gapoktan. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, satu tas berisi set kunci pas dan kunci ring, serta lima unit mesin penggerak traktor merek Kubota.
Tiga di antaranya dipastikan milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sementara dua lainnya masih ditelusuri kepemilikannya. Total kerugian Gapoktan ditaksir mencapai Rp33 juta.
Polisi meminta warga yang merasa kehilangan mesin traktor untuk datang ke Polres Kebumen agar proses identifikasi barang bukti bisa dipercepat.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi kelompok tani di Kebumen dan daerah lain agar meningkatkan pengamanan terhadap aset pertanian yang menjadi penopang produktivitas masyarakat. (Shlh).
