Kudus, Jawapost.net – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus. Kasus ini terbongkar dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan pada 26 Agustus 2025.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta. “Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Kurang dari 24 Jam

Korban yang tinggal di Jakarta diketahui menyimpan koleksi barang antik di rumahnya seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgar Dalem. Rumah tersebut hanya dijaga seorang penjaga pada siang hari. Pelaku berinisial APW (28), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, memanfaatkan celah dengan meminjam kunci rumah berdalih ingin ikut menjaga pada malam hari. Saat berada di rumah, pelaku memotret sejumlah koleksi kemudian mengunggahnya ke marketplace untuk dijual. Barang-barang tersebut laku senilai Rp80 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp800 juta.

Berdasarkan penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Selanjutnya, pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 lampu gantung besar dan 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak.

Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Kudus Kota atas kerja cepat dan terukur dalam pengungkapan kasus tersebut. “Semoga ini menjadi contoh bagi jajaran Polsek lain, agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Somasi Wartawan Baldy Kembali Soroti Praktik Pembungkaman Pers di Daerah

Selain kasus pencurian barang antik, Polsek Kudus Kota juga berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana sepanjang 2025. Di antaranya kasus kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang yang terbukti membawa parang dan badik dalam setiap aktivitasnya. Pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus lainnya adalah pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, pada 5 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya dalam 10 jam pascakejadian, sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dengan sejumlah keberhasilan ini, Polres Kudus menegaskan komitmen untuk selalu hadir dan sigap dalam merespons laporan masyarakat. “Polri akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kehadiran kami benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Kapolres.