
Pekalongan (Jawapost.net) – Polres Pekalongan membeberkan hasil pengungkapan lima kasus kriminal selama September hingga Oktober 2025. Kasus yang berhasil diungkap meliputi curanmor, pencabulan anak, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, hingga penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah curanmor yang sempat viral di media sosial.
“Ada lima kasus yang kami ungkap dalam dua bulan terakhir,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025).
Kasus curanmor itu terjadi di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, pada 30 September 2025. Tersangka berinisial R ditangkap bersama barang bukti sepeda motor, BPKB, dan STNK. Dari penyelidikan, pelaku ternyata terlibat dalam delapan lokasi pencurian di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial A di Kecamatan Bojong. Pelaku mencabuli tujuh santri di bawah umur saat mengajar di TPQ.
Kasus ini sempat viral dan memicu kemarahan warga. A dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus lain yang diungkap yaitu pencurian dengan pemberatan di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen. Tersangka E mencongkel jendela rumah warga dan mencuri handphone, namun aksinya ketahuan hingga kabur meninggalkan motornya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara kasus pengeroyokan di Kedungwuni melibatkan tersangka R yang terlibat bentrokan antarwarga, serta kasus penggelapan dalam jabatan oleh sales berinisial B yang membuat order fiktif dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan sejak 2022.
Kapolres Rachmad mengimbau warga agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan.
“Banyak kasus curanmor terjadi karena kelalaian. Jangan tinggalkan kunci di motor,” pesannya. (**).
