
BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial FPS alias Botak (27) berhasil diringkus polisi bersama barang bukti dalam jumlah besar. Penangkapan ini dilakukan di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (21/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan informasi dari dua tersangka lain, berinisial AM dan TRW, yang sebelumnya diamankan dalam perkara serupa. Berdasarkan laporan polisi LP/A/72/VIII/2025, Botak akhirnya berhasil ditangkap ketika sedang beraktivitas di wilayah Kemranjen.
Ribuan Butir Obat Terlarang

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan:
✅ 11.240 butir obat keras golongan G
✅ 43 butir obat psikotropika berbagai merek
✅ Uang tunai Rp 2.740.000 hasil penjualan
✅ 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi
Kepolisian menilai jumlah obat-obatan yang disita ini bukan sekadar untuk konsumsi pribadi, melainkan jelas mengarah pada praktik pengedaran.
Dari Kemranjen hingga Kroya

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Botak merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Tersangka FPS alias Botak awalnya diamankan dengan barang bukti obat psikotropika. Setelah dilakukan interogasi, ia mengaku masih menyimpan ribuan butir obat keras di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti tersebut,” ungkap Kompol Willy Budiyanto.
Polisi menduga tersangka sudah cukup lama beroperasi dan memiliki jaringan peredaran di beberapa wilayah Banyumas dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah memasarkan obat-obatan terlarang ini melalui jaringan tertentu dan transaksi dilakukan secara tertutup.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, tersangka Botak beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jika terbukti bersalah, Botak terancam hukuman penjara yang cukup berat.
Polisi Imbau Warga Banyumas Waspada Peredaran Obat Terlarang
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras dan psikotropika masih marak di wilayah Banyumas. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Banyumas untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang. Jangan ragu melapor ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Willy.
Generasi Muda Jadi Sasaran

Peredaran obat-obatan keras dan psikotropika kerap menargetkan generasi muda, khususnya pelajar dan remaja. Jika tidak ditangani serius, kasus semacam ini berpotensi merusak masa depan anak bangsa. Pemerintah bersama kepolisian terus berupaya melakukan langkah preventif melalui edukasi dan operasi rutin.
Penangkapan Botak menjadi bukti keseriusan Polresta Banyumas dalam memerangi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Operasi ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran di tingkat lokal dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat.
Polisi juga mengingatkan bahwa membeli atau mengedarkan obat keras tanpa resep adalah tindak pidana. Waspada, jangan sampai menjadi bagian dari lingkaran hitam narkoba.
