
BANYUMAS,JAWAPOST.NET – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membekuk seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang tinggal di Banyumas, karena diduga mengedarkan psikotropika. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat terlarang saat penangkapan di Jalan Raya Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kamis (11/9/2025) malam.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan dari tersangka diamankan 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Polisi juga menyita uang tunai Rp220 ribu hasil penjualan serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Willy mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo.
Atas perbuatannya, RCA dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
