
Banyumas, Jawapost.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Pekuncen pada Selasa (11/11/2025). Dua tersangka, HH alias Sarno dan WP alias Jabal, ditangkap setelah aparat menerima laporan masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 di sebuah rumah di Dusun Parakan Sinjang, Desa Banjaranyar. Dari HH yang berusia 25 tahun, petugas menemukan 532 butir obat terlarang yang terdiri atas 67 butir psikotropika dan 465 butir obat keras daftar G. Dari hasil pemeriksaan, HH mengaku mendapatkan barang tersebut dari WP.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 20.50, tim Satresnarkoba menangkap WP, 26 tahun, di lokasi yang sama. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1.410 butir obat terlarang, meliputi 376 butir psikotropika dan 1.034 butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto menyebut kedua kasus tersebut saling berkaitan dan menggambarkan pola distribusi obat ilegal yang terhubung.
Ia menegaskan peredaran obat keras tanpa izin menimbulkan risiko kesehatan dan dapat memicu tindak kriminal. Keduanya dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas. Polisi masih memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium, serta menelusuri jaringan peredaran di atasnya.
Kompol Willy menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas.
(SP).
