CILACAP (Jawapost.net)  – Kepolisian Resor Kota Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap sepanjang September hingga Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan dan operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka diamankan beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).

“Sejak September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap 28 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 11 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 15 unit sepeda motor, 11 printer, dua laptop, lima STNK palsu, sejumlah uang tunai, dan peralatan kejahatan seperti kunci leter Y,” ujar Kapolresta.

Dari jumlah tersebut, 12 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cilacap Selatan, Sidareja, Wanareja, dan kawasan Pelabuhan Cilacap. Selain itu, polisi juga mengungkap 16 kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah dan sekolah dengan modus mencongkel jendela. Kasus-kasus tersebut tersebar di Kecamatan Cipari, Sidareja, Karangpucung, Wanareja, Gandrungmangu, Cimanggu, dan Kesugihan.

“Sebagian besar pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi. Mereka menggunakan berbagai modus, mulai dari membobol rumah, mencuri motor di area pelabuhan, hingga memalsukan STNK untuk dijual bersama kendaraan hasil curian,” jelas Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Polsek yang aktif di lapangan,” tegasnya.

Kapolresta menambahkan, sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang telah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan.

Baca Juga:  Polisi Sita Eksa di Tambang, Menkeu Purbaya bilang Bagus Biar Dilelang di Negara Semua

“Bagi kendaraan yang sudah jelas identitas pemiliknya, akan kami serahkan kembali secara bertahap,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Warga juga dapat menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**).