Banyumas ( Jawa Post ) — Polsek Karanglewas, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Razia yang dipimpin Kanit Samapta Aiptu Sariyanto bersama Kanit Reskrim Aiptu Edi S, SH, dan Ka SPK 2 Aiptu Ahmad Pujianto, SH, tersebut menyasar sebuah warung milik RH (28), warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Dari lokasi, petugas menyita berbagai jenis miras, di antaranya satu botol anggur merah, dua botol Profst, satu botol anggur putih, satu botol beer Singaraja, serta 30 liter ciu siap edar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Karanglewas AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., menyebutkan razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Karanglewas,” ujar Heri, Kamis (2/10/2025).

Selama razia, situasi berlangsung aman dan terkendali. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Karanglewas untuk ditindaklanjuti. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras karena membahayakan diri sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum. (**).

Baca Juga:  Polresta Cilacap Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pengedar Obat Berbahaya